Acara Publikisme UNDIP Tetap Eksis di Masa Pandemi Covid-19
SEMARANG – Fakultas Ilmu Sosial
dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Diponegoro menjadikan kegiatan
publikisme untuk menguatkan proses pembelajaran bagi para mahasiswa dalam
menangani kegiatan. Tradisi yang diinisiasi oleh Departemen Administrasi Publik
Fisip Undip ini didedikasikan agar mahasiswa mengasah kemampuan berorganisasi
melalui pengelolaan event atau kegiatan yang sifatnya terbuka dan melibatkan
banyak pihak.
Publikisme sendierupakan
serangkaian acara besar yang diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa Jurusan
Administrasi Publik (HMJ AP) Fisip yang digelar sejak tahun 2014. Dalam acara
ini, serangkaian acara mulai dari Seminar Nasional, Lomba Karya Tulis Ilmiah
Mahasiswa, Lomba Essay Siswa/i SMA sederajat, Temu Alumni, juga digelar pentas
musik Publikustik, dan bazaar Public Super Sale.
Tahun ini diangkat tema
“Kebijakan Ketenagakerjaan Era New Normal di Indonesia: Peluang dan Tantangan”
dalam Webinar Nasional Publikisme yang dihadiri langsung oleh Dekan Fisip
Undip, Dr. Hardi Warsono,MTP., dan beberapa tokoh seperti Ir Abdul Kadir
Karding SPi Msi (Anggota DPR RI), Ketua
Apindo Jateng Frans Kongi dan Ketua Pusat Studi Hubungan Industrial dan
Perlindungan Tenaga Kerja (PSHIPTK) Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Dr
Andarani Yurikosari SH MH, memaparkan kajiannya berkait dengan tema tersebut.
Menurut Hardi Warsono, program
publikisme Fisip Undip semenjak diluncurkan sampai sekarang makin terlihat
manfaatnya bagi para mahasiswa, sehingga fakultas sepakat untuk mempertahankan
dan mengembangkan program tersebut.
Keterlibatan mahasiswa dalam penyelenggaraan event yang kajiannya
relevan dengan kondisi aktual dinilai mampu memberikan wawasan dan pengalaman
yang bermanfaat.
Pada konteks situasi pandemi
karena Covid-19, dimana banyak permasalahan yang mengganggu seluruh persendian
ekonomi, kemampuan berubah dan beradaptasi di segala bidang harus
dilakukan. Yang paling terasa, Covid-19
membuat revolusi industri 4.0 terwujud lebih cepat dari yang diperkirakan
sebelumnya. Untuk itu mahasiswa sebagai calon tenaga kerja baru dituntut mampu adaptif
pada era new normal dengan meningkatkan kapasitas diri.
Pada webinar yang digelar Selasa
(24/11/2020), Abdul Karding memaparkan “Tantangan dan Peluang Tenaga Kerja di
Era New Normal”, sedangkan Frans Kongi Ketua selaku Apindo Jateng menyampakan
materi ‘Kondisi, Tantangan dan Peluang Usaha di Era New Normal’; sementara
Ketua PSHIPTK Univ Trisakti Dr Andarani
Yurikosari SH MH membawakan makalah berjudul “Kebijakan Keteranagkerjaan Era
New Normal di Indonensia dari Sudut Padang Hukum Ketenaga-Kerjaan”.
Anggota DPR RI yang juga alumnus
FPIK Undip, Ir Abdul Kadir Karding SPi Msi, mengingatkan tantangan
ketenagakerjaan, khususnya peningkatan angkatan kerja sebesar 2,9 juta orang
per tahun. Pertumbuhan angkatan kerja saat ini harus berhadapan dengan realita
makin kecilnya lapangan kerja karena pandemi yang bahkan menyebabkan 5 juta
pekerja di-PHK.
Untuk itu, Karding meminta agar
pembahasan ketenagakerjaan mencakup tiga hal sekaligus, yakni buruh, perusahaan
dan kebijakan, dalam hal ini pemerintah. Ketiganya harus dibahas detail agar
bisa ditemukan solusinya. Dia juga mengungkapkan, di era new normal industri
yang terlihat berkembang adalah sektor kesehatan, makanan dan jasa online.
Sementara industri padat karya seperti konstruksi dan manufaktur melorot
tinggal 28% dari kapasitas normal.
Sementara Ketua Apindo Jateng
mengatakan pandemi Covid-19 sangat memukul industri manufaktur. Bulan Mei 2020
merupakan saat terberat, karena tidak bisa mengekspor sebagai imbas dari
kebijakan lockdown di beberapa mitra dagang luar negeri seperti Amerika,
Tiongkok, Jepang, India dan lainnya. Kondisi itu, menyulitkan pengusaha yang
sudah memproduksi dan mengeluarkan biaya-biaya.
Di sisi lain, pasar dalam negeri
juga ikut terpuruk karena pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang
berdampak pada menurunnya daya beli masyarakat. Industri tekstil Jateng yang
biasanya menjadi pemasok besar di di Tanah Abang Jakarta dan Pasar Turi
Surabaya, juga terseok karena pasar ditutup sehingga cash flow perusahaan terganggu.
Pakar hukum dari Universitas
Trisakti, Andarani Yurikosari, menyebut keadaan pandemi sebagai keadaan Force
Majeure (keadaan kahar), yakni kejadian luar biasa yang menyebabkan orang tidak
mampu memenuhi prestasinya kerena peristiwa di luar kemampuannya. Meski
demikian, kondisi itu tidak bisa langsung digunakan untuk membatalkan kontrak
atau perjanjian. Keadaan kahar hanya dapat digunakan untuk bernegosiasi kembali
bagi para pihak dalam kontrak itu mengenai hal-hal yang tidak bisa dipenuhi
para pihak, termasuk dalam hal ketenagakerjaan.
Dia mengatakan para pihak boleh
melakukan perjanjian ulang pada kondisi pandemi ini. Yang tidak boleh adalah
kebijakan perusahaan yang melanggar ketentuan yang diatur dalam undang-undang
#undip #universitasdiponegoro
#semarang #undipjaya #undipexcellent #undipgoesworldclassuniversity
Sumber artikel : web undip
Komentar
Posting Komentar